BAB I
Nama, Waktu, Dan Tempat
Pasal 1
NAMA LEMBAGA
Organisasdi ini Bernama Lembaga Swadaya Masyarakat disingkat LSM
Pasal 2
WAKTU
Lembaga Swadaya Masyarakat ini didirikan pada Tanggal 12 April 2007 Di Makassar
Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
LSM Tala’salapang berkedudukan/ pusa di kabupaten Gowa
BAB II
AZAS,BENTUK,DAN SIFAT
Pasal 4
AZAS
Lembaga Swadaya Masyarakat ini berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
Pasal 5
BENTUK
LSM Tala’salapang berbentuk organisasi peduli terhadap arus bawah dan yang tidak berafiliasi atau bernaun dibawah organisasi massa maupun organisasi politik
Pasal 6
SIFAT
LSM Tala’salapang dalam setiap gerakannya/ kegiatannya bersifat indefenden tanpa memihak kepada siapapun
BAB III
PATAKA DAN LAMBANG
Pasal 7
1. Pataka LSM adalah simbol kejuangan LSM Tala’salapang
2. Lambang LSM Tala’salapang adalah bergambar pena
3. Penjelasan terperinci tentang makna lambang LSM Tala’salapang tertuang dalam peraturan organisasi
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 8
Kedaulatan tertinggi LSM Tala’salapang berada ditangan Pengurus dan dilaksanakan sepenuhnya dalam musyawarah
BAB V
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 9
TUJUAN
Tujuan Pendirian LSM Tala’salapang Adalah :
Menjadikan suatu kekuatan social control masyarakat dan menegakkan kebenaran serta keadilan menuju terciptanyan masyarakat madani guna mewujudkan harapan dan cita – cita masyarakat sul – sel secara umum dan gowa secara khusus pada arah yang adil sejahterah beradab memiliki kemandirian budaya lokal yang dirahmati Tuhan yang maha esa, dengan upaya menciptakan iklim kondusif dalam proses pembangunan dibidang pendidikan, ekonomi, hukum, lingkungan, agama dan kemanusiaan yang berkwalitas dan memenuhi rasa keadilan publik sehingga tercipta demokrasi dan peradaban yang manusiawi ditanah angging mammiri
Pasal 10
USAHA-USAHA
Usaha-usaha yang dilakukan :
1. Membangun model dasar pendidikan kemanusiaan dan kearifan budaya lokal
2. Merumuskan konsep – konsep alternatif untuk pengembangan dan peningkatan kwalitas masyarakat melalui analisis kebijakan regulasi termasuk dari sisi manfaatnya atau pun untung ruginya bagi masyarakat sul – sel termasuk kabupaten gowa secara khusus
3. Menciptakan iklim kondusif dalam memposisikan masyarakat sul – sel secara umum sebagai mitra pemerintah sul – sel dalam pembangunan daerah secara partisifatif, kritis, mandiri dan propesional dalam melahirkan demokratisasi pembangunan yang berkwalitas dan berkeadilan khususnya dibidang hukum pendidikan, ekonomi kerakyatan dan lingkungan, serta penghijauan
4. Membina mental dan mencerdaskan masyarakat menuju terbentuknya insan yang bertakwa kepada Allah Swt.
5. Membina dan mengembangkan pola pikir masyarakat dalam orientasi kearah tanggung jawab dan pengabdian kepada pembangunan bangsa dan Negara
6. Membina dan mengembangkan kreatifitas keilmuan dan keterampilan serta kelangsungan studi bagi masyarakat
7. Ikut serta dalam mewujudkan tercapainya pendidikan nasional
8. Ikut melakukan pengawasan pada semua aspek baik instansi pemerintahan maupun non pemerintahan termasuk penggunaan dana rakyat
BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI DAN KEDUDUKAN PENGURUS
Pasal 11
STRUKTUR ORGANISASI
1. Badan pengurus pusat LSM Tala’salapang berkedudukan di Kabupaten Gowa
2. LSM Tala’salapang tingkat cabang berkedudukan di luar wilayah Kantor Pusat akan tepati didalam Wilayah Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 12
KEDUDUKAN PENGURUS
Kedudukan pengurus LSM Tala’salapang selaku eksekutif
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 13
1. Anggota LSM Tala’salapang adalah mereka yang mendirikan lembaga ini
2. Mereka yang atas usulan seorang anggota badan pendiri yang hendak mengundurkan diri ditujnjuk oleh rapat anggota – anggota badan pendiri untuk menjadi penggantinya
3. Mereka yang menurut badan pendiri sejak berdirinya lembaga ini telah memberikan jasa – jasa yang berguna bagi lembaga ini
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 14
Keuangan Lembaga diperoleh dari :
1. Bantuan / sumbangan dari pemerintah, lembaga – lembaga lain serta masyarakat yang tidak mengikat
2. Hibah, baik hibah wasiat maupun wakaf
3. Iuran - iuran
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 15
Musyawarah dan Rapat terdiri dari :
1. Musyawarah Besar (Mubes)
2. Musyawarah Cabang (Muscab)
3. Rapat Kerja
4. Rapat Luar biasa dan Rapat Istimewa
5. Rapat Pleno
1. Musyawara Besar
a. Menetapkan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. Menyusun program kerja lembaga LSM Tala’salapang
c. diadakan setiap 5 tahun sekali
2. Musyawarah Cabang
a. Menetapkan program kerja organisasi LSM Tala’salapang
b. Diadakan setiap 2 tahun sekali
3. Rapat Kerja
a. Menetapkan Program Kerja Lembaga
b. Mengkaji program kerja yang sudah/ belum dilaksanakan
4. Rapat Luar Biasa dan Rapat Istimewa
a. Diadakan apabila lembaga mengalami keadaan yang genting sehingga mengancam kelangsungna hidup lembaga itu sendiri
6. Rapat Pleno
a. Rapat Pleno LSM Tala’salapang adalah bertujuan untuk mengambil kebijaksanaan lembaga yang tidak bertentangan dengan AD/ART LSM Tala’salapang
BAB X
BADAN PENGURUS BADAN PENDIRI
LSM TALA’SALAPANG
Pasal 16
BADAN PENGURUS
1. Badan pengurus pusat memegang mandat untuk melaksanakan amanah organissasi dari hasil musyawarah besar
2. Pengurus cabang merupakan badan pelakasana kegiatan yang telah dibentuk diwilayah – wilayah kaupaten yang berada diluar Wilayah Kabupaten Gowa yang mana kabupaten Gowa adalah wilayah pengurus pusat LSM Tala’salapang
Pasal 17
BADAN PENDIRI
1. Badan pendiri LSM Tala’salapang adalah orang yang terkait didalam pendirian LSM Tala’salapang ini
2. Badan pendiri adalah merupakan badan yang memberikan perlindungan atau nasehat
3. Unsur keangotaan badan pendiri LSM Tala’salapang diatur dalam Aggran Rumah Tangga
Nama, Waktu, Dan Tempat
Pasal 1
NAMA LEMBAGA
Organisasdi ini Bernama Lembaga Swadaya Masyarakat disingkat LSM
Pasal 2
WAKTU
Lembaga Swadaya Masyarakat ini didirikan pada Tanggal 12 April 2007 Di Makassar
Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
LSM Tala’salapang berkedudukan/ pusa di kabupaten Gowa
BAB II
AZAS,BENTUK,DAN SIFAT
Pasal 4
AZAS
Lembaga Swadaya Masyarakat ini berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
Pasal 5
BENTUK
LSM Tala’salapang berbentuk organisasi peduli terhadap arus bawah dan yang tidak berafiliasi atau bernaun dibawah organisasi massa maupun organisasi politik
Pasal 6
SIFAT
LSM Tala’salapang dalam setiap gerakannya/ kegiatannya bersifat indefenden tanpa memihak kepada siapapun
BAB III
PATAKA DAN LAMBANG
Pasal 7
1. Pataka LSM adalah simbol kejuangan LSM Tala’salapang
2. Lambang LSM Tala’salapang adalah bergambar pena
3. Penjelasan terperinci tentang makna lambang LSM Tala’salapang tertuang dalam peraturan organisasi
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 8
Kedaulatan tertinggi LSM Tala’salapang berada ditangan Pengurus dan dilaksanakan sepenuhnya dalam musyawarah
BAB V
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 9
TUJUAN
Tujuan Pendirian LSM Tala’salapang Adalah :
Menjadikan suatu kekuatan social control masyarakat dan menegakkan kebenaran serta keadilan menuju terciptanyan masyarakat madani guna mewujudkan harapan dan cita – cita masyarakat sul – sel secara umum dan gowa secara khusus pada arah yang adil sejahterah beradab memiliki kemandirian budaya lokal yang dirahmati Tuhan yang maha esa, dengan upaya menciptakan iklim kondusif dalam proses pembangunan dibidang pendidikan, ekonomi, hukum, lingkungan, agama dan kemanusiaan yang berkwalitas dan memenuhi rasa keadilan publik sehingga tercipta demokrasi dan peradaban yang manusiawi ditanah angging mammiri
Pasal 10
USAHA-USAHA
Usaha-usaha yang dilakukan :
1. Membangun model dasar pendidikan kemanusiaan dan kearifan budaya lokal
2. Merumuskan konsep – konsep alternatif untuk pengembangan dan peningkatan kwalitas masyarakat melalui analisis kebijakan regulasi termasuk dari sisi manfaatnya atau pun untung ruginya bagi masyarakat sul – sel termasuk kabupaten gowa secara khusus
3. Menciptakan iklim kondusif dalam memposisikan masyarakat sul – sel secara umum sebagai mitra pemerintah sul – sel dalam pembangunan daerah secara partisifatif, kritis, mandiri dan propesional dalam melahirkan demokratisasi pembangunan yang berkwalitas dan berkeadilan khususnya dibidang hukum pendidikan, ekonomi kerakyatan dan lingkungan, serta penghijauan
4. Membina mental dan mencerdaskan masyarakat menuju terbentuknya insan yang bertakwa kepada Allah Swt.
5. Membina dan mengembangkan pola pikir masyarakat dalam orientasi kearah tanggung jawab dan pengabdian kepada pembangunan bangsa dan Negara
6. Membina dan mengembangkan kreatifitas keilmuan dan keterampilan serta kelangsungan studi bagi masyarakat
7. Ikut serta dalam mewujudkan tercapainya pendidikan nasional
8. Ikut melakukan pengawasan pada semua aspek baik instansi pemerintahan maupun non pemerintahan termasuk penggunaan dana rakyat
BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI DAN KEDUDUKAN PENGURUS
Pasal 11
STRUKTUR ORGANISASI
1. Badan pengurus pusat LSM Tala’salapang berkedudukan di Kabupaten Gowa
2. LSM Tala’salapang tingkat cabang berkedudukan di luar wilayah Kantor Pusat akan tepati didalam Wilayah Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 12
KEDUDUKAN PENGURUS
Kedudukan pengurus LSM Tala’salapang selaku eksekutif
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 13
1. Anggota LSM Tala’salapang adalah mereka yang mendirikan lembaga ini
2. Mereka yang atas usulan seorang anggota badan pendiri yang hendak mengundurkan diri ditujnjuk oleh rapat anggota – anggota badan pendiri untuk menjadi penggantinya
3. Mereka yang menurut badan pendiri sejak berdirinya lembaga ini telah memberikan jasa – jasa yang berguna bagi lembaga ini
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 14
Keuangan Lembaga diperoleh dari :
1. Bantuan / sumbangan dari pemerintah, lembaga – lembaga lain serta masyarakat yang tidak mengikat
2. Hibah, baik hibah wasiat maupun wakaf
3. Iuran - iuran
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 15
Musyawarah dan Rapat terdiri dari :
1. Musyawarah Besar (Mubes)
2. Musyawarah Cabang (Muscab)
3. Rapat Kerja
4. Rapat Luar biasa dan Rapat Istimewa
5. Rapat Pleno
1. Musyawara Besar
a. Menetapkan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. Menyusun program kerja lembaga LSM Tala’salapang
c. diadakan setiap 5 tahun sekali
2. Musyawarah Cabang
a. Menetapkan program kerja organisasi LSM Tala’salapang
b. Diadakan setiap 2 tahun sekali
3. Rapat Kerja
a. Menetapkan Program Kerja Lembaga
b. Mengkaji program kerja yang sudah/ belum dilaksanakan
4. Rapat Luar Biasa dan Rapat Istimewa
a. Diadakan apabila lembaga mengalami keadaan yang genting sehingga mengancam kelangsungna hidup lembaga itu sendiri
6. Rapat Pleno
a. Rapat Pleno LSM Tala’salapang adalah bertujuan untuk mengambil kebijaksanaan lembaga yang tidak bertentangan dengan AD/ART LSM Tala’salapang
BAB X
BADAN PENGURUS BADAN PENDIRI
LSM TALA’SALAPANG
Pasal 16
BADAN PENGURUS
1. Badan pengurus pusat memegang mandat untuk melaksanakan amanah organissasi dari hasil musyawarah besar
2. Pengurus cabang merupakan badan pelakasana kegiatan yang telah dibentuk diwilayah – wilayah kaupaten yang berada diluar Wilayah Kabupaten Gowa yang mana kabupaten Gowa adalah wilayah pengurus pusat LSM Tala’salapang
Pasal 17
BADAN PENDIRI
1. Badan pendiri LSM Tala’salapang adalah orang yang terkait didalam pendirian LSM Tala’salapang ini
2. Badan pendiri adalah merupakan badan yang memberikan perlindungan atau nasehat
3. Unsur keangotaan badan pendiri LSM Tala’salapang diatur dalam Aggran Rumah Tangga
BAB XI
QOURUM DAN KEPUTUSAN
Pasal 18
1. Rapat kerja dapat dianggap sah apabila lebih dari setengah dari jumlah suara yang diundang
2. Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apa bila tidak memungkinkan maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
BAB XII
KEKUATAN PERATURAN
Pasal 19
Untuk kepentingan lembaga maka badan pengurus pusat membuat keputusan peraturtan lembaga dan petunjuk pelaksanaan organisasi serta petunjuk pelaksanaan kegiatan sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar LSM Tala’salapang hanya dapat dilakukan dalam musyawarah besar dengan persetujuan sekurang – kurangnya 2/3 dari utusan cabang LSM Tala’salapang yang hadir
BAB XIV
PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 21
1. LSM Tala’salapang hanya dapat dibubarkan atas keputusan Musyawarah Besar yang dilakukan dan disetujui oleh sekurang –kurangnya 2/3 dari jumlah suara peserta yang dihadiri oleh pengurus LSM Tala’salapang
2. Apabila terjadi perubahan lembaga maka badan pendiri membentuk tim indefenden LSM Tala’salapang
BAB XV
P E N U T U P
Pasal 22
1. Hal – hal yang belum ditetapkan dalam anggaran dasar ini akan diatur dan ditetapkan dalam peraturan lembaga yang disusun olen Pengurus Pusat LSM Tala’salapang dalam waktu yang tidak ditentukan
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya
Ditetapkan Di : Sungguminasa
Pada Tanggal : Januari 2010
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
(LSM) TALA’SALAPANG
SYAMSUL BACHRI, S.IP S A B I R
DIREKTUR EKSEKUTIF SEKRETARIS
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
HARI ULANG TAHUN LSM TALA’SALAPANG
Pasal 1
Hari ulang tahun LSM Tala’salapang pada tanggal 12 April setiap tahun
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
KEANGGOTAAN
1. Anggota LSM Tala’salapang terdiri dari :
a. Anggota biasa yang mempunyai motivasi mencerdaskan bangsa melalui rumusan program kerja
b. Anggota kehormatan ialah mereka yang menyetujui AD/ART serta karena jasanya didalam upaya memberikan motivasi terhadap berdirinya LSM Tala’salapang
2. Syarat-syarat untuk menjadi Ketua LSM Tala’salapang :
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Berkelakuan baik, memiliki integritas dan kepemimpinan serta kemampuan kerja sama yang tinggi.
c. Terdaftar sebagai anggota LSM Tala’salapang dengan pembuktian kartu anggota.
d. Masa kepengurusan aktip dan serendah-rendanya 2 tahun sebelum menjabat ketua
e. Pernah menjadi pengurus LSM Tala’salapang
f. Dapat menjadi teladan LSM Tala’salapang
g. Menyatakan Kesediaanya menjadi ketua
h. Setia pada dasar dan tujuan LSM Tala’salapang
i. Mendapat rekomendasi dari Badan pengurus yang tertuang dalam akta pendirian
3. Syarat Syarat Menjadi Anggota :
a. Orang yang terlibat didalam pendirian LSM Tala’salapang
b. Apabila telah memenuhi syarat-syarat pada Point pertama diatas maka dapat dinyatakan sebagai anggota biasa LSM Tala’salapang
Pasal 3
MASA KEANGGOTAAN
1. Masa keanggotaan berakhir :
a. Maksimal 5 tahun khusus pengurus pusat
b. Maksimal 2 tahun khusus anggota dan dapat ditunjuk bila masih dibutuhkan oleh lembaga
2. Anggota yang habis masa keanggotaanya karena :
a. Telah habis masa keanggotaanya
b. Meninggal dunia
c. Atas permintaan sendiri
d. Dipecat atau mengundurkan diri dari LSM Tala’salapang Karena melanggar AD/ART organisasi
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
HAK ANGGOTA
1. Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat melalui saluran konstitusional
2. Setiap anggota berhak mendapat perlindungan dan perlakuan yang adil
3. Setiap anggota berkewajiban memelihara dan menjaga nama baik LSM Tala’salapang
Pasal 5
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap Anggota Berkewajiban :
1. Menghayati dan Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945
2. Mentaati AD/ART dan keputusan pengurus LSM Tala’salapang
3. Mentaati dan melaksanakan semua peraturan organisasi
BAB IV
PELAGGARAN SERTA SANGSI PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 6
PELANGGARAN DAN SANGSI
1. Setiap anggota LSM Tala’salapang dikenakan sangsi apabila melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, juga peraturan-peraturan lain yang berlaku pada LSM Tala’salapang.
2. Sangsi dapat berupa peringatan tertulis, skorsin dan pemecatan.
3. Apabila dilakukan peringatan tertulis sebanyak 3 kali dan yang bersangkutan masih melanggar ketentuan sebagai mana yang dimaksud pasal 5 ayat 2 di atas maka dilakukan pemecatan.
4. Apabila setelah skorsin (Satu Kali) yang bersangkutan tetap juga masih melanggar ketentuan sebagai mana yang dimaksud pada pasal 5 ayat 2 diatas maka dilakukan pemecatan.
5. yang berwenang memberikan Sangsi hanya ketua LSM Tala’salapang atas usulan Pengurus setelah mendengarkan pertimbangan badan pendiri serta mendengar keterangan yang bersangkutan
Pasal 7
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
1. Anggota berhenti karena :
a. Meninggal Dunia
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada pengurus
c. Pemberhentian atas keputusan badan pengurus karena yang bersangkutan melanggar ketentuan dalam AD/ART dan peraturan lembaga berulang kali
d. Tidak memenuhi persyaratan lagi
BAB V
TATA CARA PEMBERHENTIAN DAN PEMBELAAN
Pasal 8
Cara Pemberhentiaan/ pemecatan :
1. Anggota sebelum deberhentikan/dipecat terlebih dahulu diberi peringatan sebanyak 3 Kali dengan batas waktu 1 Bulan
2. Apabila dalam batas waktu dalam satu bulan telah habis kemudian yang bersangkutan tidak memberi jawaban/ keterangan maka pengurus LSM Tala’salapang mengambil keputusan melalui rapat pleno.
3. Keputusan untuk memberhentikan sementara dan atau memecat untuk seterusnya harus diambil atas keputusan badan pengurus LSM Tala’salapang
Pasal 9
P E M B E L A A N
Sebelum penetapan keputusan pemberhentian oleh rapat pleno anggota yang diusulkan untuk dipecat, sementara atau seterusnya berhak melakukan pembelaan diri dalam rapat pleno
BAB VI
SUSUNAN BADAN PENGURUS
Pasal 10
1. Badan pengurus pusat dan cabang terdiri dari :
a. Direktur Eksekutif
b. Sekretaris Eksekutif
c. Adm. Eksekutif Keuangan
d. Koord. Eksekutif Program
Pasal 11
DEVISI - DEVISI
1. Dalam Devisi badan pengurus pusat dan cabang dibentuk devisi - devisin terdiri dari :
a. Devisi SDM dan SDA
b. Devisi Pendidikan dan Ekonomi Kerakyatan
c. Devisi Advokasi dan Ham
d. Devisi Konsultansi dan Lingkungan Hidup
e. Devisi Kesehatan dan Olah Raga
f. Devisi Humas Penerbitan dan Kesenian
2. Untuk devisi – devisi kepengurusan cabang ditiap daerah diserahkan sepenuhnya kepada pengurus masing-masing untuk bidang apa yang tepat dan sesuai dengan daerahnya.
Pasal 12
BADAN PENDIRI
Badan pendiri
1. Badan pendiri terdiri dari :
a. Orang yang senatiasa memberi pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran, dan nasehat pada LSM Tala’salapang baik
b. secara lisan maupun tertulis demi kepentingan dan kehidupan lembaga
2. Kedudukan Tugas, wewenan dan tanggung jawab badan pendiri adalah :
a. Kedudukan badan pendiri berada ditingakat pusat dan berhak memberikan pengarahan, petunjuk pertimbangan dan nasehat pada pengurus LSM Tala’salapang dalam menjalankan segala kegiatan dan usaha lembaga
b. Badan pendiri berwenang menjaga kelangsungan hidup dan keberadaan lembaga, sehingga mekanisme kerja lembaga dapat berjalan lancar dan aman serta bertanggung jawab atas kebutuhan dan kebersamaan lembaga dengan berbagai pihak yang berkepentingan.
BAB VII
PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal. 13
1. Musyawara besar dihadiri oleh :
a. Unsur badan pendiri
b. Unsur pengurus pusat
c. Unsur pengurus cabang
d. Unsur anggota
2. Wewenan musyawara besar yaitu :
a. Menetapkan AD/ART
b. Memilih badan pegurus pusat
c. Menetapkan program kerja organisasi
d. Menetapkan rekomendasi organisasi
e. Menetapkan pelaksanaan Musywara Besar berikutnya
3. Musyawarasar besar diadakan setiap 5 tahun sekali.
4. Pencalonan ketua umum maksimal dilakukan sebanyak 2 kali kepengurusan, tetapi harus melalui Mubes kembali.
Pasal. 14
1. Dalam keadaan luar biasa maka rapat istimewa dapat diadakan apabila dihadiri oleh seperdua jumlah suara yang diundang
2. Dalam keadaan genting dan sangat luar biasa maka badan pengurus pusat melakukan rapat luar biasa untuk mereshufle kepengurusan sebelum diadakan Mubes dan diatur oleh suatu keputusan lembaga.
Pasal. 15
1. Musyawarah kerja LSM Tala’salapang di hadiri oleh :
a. Unsur badan pengurus pusat LSM Tala’salapang
b. Unsur badan pendiri
c. Unsur badan pengurus cabang
d. Unsur Anggota LSM Tala’salapang.
2. Musyawarah kerja LSM Tala’salapang berwenang menyusun program kerja yang dilaksanakan dalam masa kepengurusan.
Pasal 16
1. Musyawarah Besar dihadiri oleh :
a. Unsur badan pendiri
b. Unsur badan pengurus Pusat/cabang
c. Unsur anggota
2. Musyawarah Cabang berwenang :
a. Menetapkan program kerja cabang
b. Musyawarah cabang diadakan 2 tahun sekali
Pasal 17
Jumlah peserta musyawarah dan rapat - rapat yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam peraturan lembaga
Pasal 18
Masa bakti kepengurusan LSM Tala’salapang selam 5 tahun setelah itu dapat dipilih kembali maksimal tidak ditentukan, kecuali cabang hanya 2 kali kepengurusan dan selanjutnya menunggu rekomendasi dewan pengurus pusat melalui penunjukan langsung
BAB VIII
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 19
Penggunaan hak bicara dan hak suara para peserta musyawarah dan rapat - rapat yang diatur dalam BAB III. Anggaran Rumah Tangga ini Akan diatur dalam peraturan lembaga LSM Tala’salapang
BAB IX
Anggaran rumah tangga ini akan diatur dalam peraturn lembaga LSM Tala’salapang
BAB X
K E U A N G A N
Pasal 20
1. Bantuan/ sumbangan dari pemerintah, lembaga – lembaga lain serta masyarakat yang tidak mengikat
2. Hibah, baik hibah wasiat maupun wakaf
3. Iuran iuran
BAB XI
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 21
Hal - hal yang belum ditetapkan dalam anggaran rumah tangga ini akan ditetapkan dalam peraturan organisasi
BAB XII
P E N U T U P
Pasal 22
Anggara Rumah Tangga ini ditetapkan dalam mubes I LSM Tala’salapang dan berlaku sejak tanggal ditetapkanya
Ditetapkan Di : Sungguminasa
Pada Tanggal : Januari 2010
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
(LSM) TALA’SALAPANG
SYAMSUL BACHRI, S.IP S A B I R
DIREKTUR EKSEKUTIF SEKRETARIS
Lampiran : Daftar Pengesahan
TENTANG
1. Pengesahan dari Anggaran Dasar Anggaran LSM Tala’salapang
2. Pengesahan dari Anggaran Rumah Tangga LSM Tala’salapang
a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Musyawarh maka dianggap perlu menyusun AD/ART
b. Untuk maksud tersebut diatas maka dianggap perlu menetapkan dan mengesahkan hasil musyawarah Besar LSM Tala’salapang
a. Peraturan Oraganisasi LSM Tala’salapang
a. Saran dan pendapat dewan pendiri LSM Tala’salapang
a. Hasil Musyawarah LSM Tala’salapang Nomor : 01/LSM/TLS/GW/I/2010
b. Keputusan ini berlaku Sejak tanggal ditetapkan dan apa bila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagai mana mestinya
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
Menetapkan :
Ditetapkan : Sungguminasa
Pada Tanggal : Januari 2010
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
(LSM) TALA’SALAPANG
SYAMSUL BACHRI, S.IP S A B I R
DIREKTUR EKSEKUTIF SEKRETARIS